PENDAHULUAN
Dalam ekonomi
mikro kita sudah memelajari tentang bagaimana sejarah dan perkembangan pemikran
ekonomi islam, bahkan sampai teori-teori yang berhubungan ekonomi islam. Dalam perkembangan
ini umat islam mempunyai tantangan yang paling berat dimana Negara kita masih
dipengaruhi oleh Negara-negara maju dalam system ekonominya. Ini merupakan
penentuan nasib, apakah ummat islam memiliki kekuatan baru untuk mempengaruhi
system ekonomi dunia, atau sebaliknya
Setelah mempelajari dan kita sedikit mengetahui
maka tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan Negara yang disini adalah
pemerintah dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi. Tindakan itu sering
diartikan dengan istilah kebijakan.
Kebijakan inilah yang sangat berpengaruh pada perekonomian suatu Negara.
Kebijakan dibagi menjadi dua kebijakan moneter dan fiskal. Disini saya akan
membahas mengenai kebijakn fiskal yang berhubungan dengan pendapatan dan
pengeluaran pemerintah.
Rumusan masalah
1.
Pengertian Kebijakan Fiskal
2.
Kebijakan
Fiskal dalam perspektif islam
3.
Peranan
kebijakan fiskal
4.
Tujuan kebijakan fiskal
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh
pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh
oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan
pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara[1].
Kebijakan fiskal atau secara tradisonal dikenal dengan
keuangan public. Merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan
dan pembayaraan dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi
public dan pemerintah. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi
keuangan.[2]
Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian
nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan
masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar
tercipta kestabilan[3].
2.
Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam
Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal dalam teori
ekonomi islam, yaitu sejak zaman rasullulah Saw. Dan khulafa ar-Rasyidin, dan
kemudian dikembangkan oleh para ulama.[4]
Dizaman rasullulah Saw., sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj
(pajak tanah), zakat, khums (pajak 1/5), jizyah (sejenis
pajak atas badan non-muslaim) dan penerimaan lain-lain (daantaranya kaffaah/denda).
Disisi pengeluaran,terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah,
pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan social dan belanja
pegawai[5].
Kebijakan fiskal dan keuangan mendapat perhatian serius dalam tata
perekonomian sejak awal dalam negara Islam, kebijakasanaan fiskal merupakan
salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang dijelaskan oleh Imam
Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan,
kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan[6].
Biasa dikatakan kebijakan fiskal memegang peran penting dalam
system ekonomi islam bila dibandingkan kebijakan moneter. Adanya laranagan
tentang riba serta pengeluaran zakat menyiratkan tentang pentingnya kedudukan
kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Larangan bunga yang
diberlakukan hijriyah keempat telah mengakibatkan system ekonomi islam yang
dilakukan oleh nabi terutama bersandar pada kebijakan fiskalnya saja. Sementara
itu,Negara islam yang dibangun oleh Nabi
tidak mewarisi harta sebagaimana layaknya dalam pendirian suatu Negara. Oleh
karena itu, kita akan mampu melihat bagaimana kebijakan fiskal sangat memegang
peranan penting dalam membangun Negara islam tersebut[7].
Pada masa kenabian dan kholifahan setelahnya, kaum muslimin cukup
berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrument sebagai fiskal, yang
diselenggarakan pada lembaga baitulmaal (nationaltreasury). Dari
berbagai macam instrument, pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak
khusus muslim), tanah kharaj, dan ushur (cukai) atas barang
impor dari Negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin,
sehiangga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat. Pada
ekonomi sedang krisis yang membawa dampak terhadap keuangan Negara karena
sumber-sumber penerimaan terutama pajak
merosot seiring dengan merosotnya aktivitas ekonomi maka kewajiban-kewajiban tersebut beralih
pada kaum muslimin. Semisal krisis ekonomi yang menyebabakan warga Negara jatuh
miskin otomatis mereka tidak dikenakan pajak baik jizyah maupun pajak
atas orang islam, sebaliknya mereka akan disantuni Negara dengan biaya yang
diambil dari orang-orang muslim yang kaya.
3.
Peranan Kebijakan Fiskal
Kebijakan
fiskal adalah komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi
kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan
kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah
dalam aktivitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan
sosioekonominya, komitmen ideology,dan hakikat system ekonomi[8].
Pada sistem
ekonomi sosialis sektor publik semuanya dikuasai oleh pemerintah. Pada system
kapitalis peranan sektor publik relative kecil tapi sangat penting. Pada system
ekonomi islam, hak pemilikan swasta diakuai, pemerintah bertanggung jawab
menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan komitmen yang bukan
hanya untuk mencapai keberlangsunagan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang
paling besar jumlahnya, tetapi juga membantu meningkatkan spiritual dan
menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Beberapa hal
penting ekonomi islam yang berimplikasibagi penentuan kebijakan fiskal adalah
sebagai berikut[9].
a.
Mengabaikan
keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemeritahan muslim harus menjamin bahwa
zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nilai
minimum dan yang digunakan untukmaksud yang dikhusukan dalam kitab suci
Al-Qur’an.
b.
Tingkat
bunga tidak berperandalam system ekonomi islam. Perubahan ini secara alamiyah
tidak hanya hanya kebijakan moneter tetapi juga pada kebijakan fiskal. Ketika
bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang tidak akan dapat
dijalankan, beberpa alternative harus ditemukan.salah satu alat alternatifnya
adalah menetapkan pengambilan jumlah dari uang idle.
c.
Ketika
semua pinjaman dalam islam bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai
dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil. Oleh karena itu, ukuran pubic
debt menjadi kecil.
d.
Ekonomi
islam merupakan diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat
muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam. Jadi,
pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan
pemahaman terhadap islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim yang
masih berada terbelakang. Pembayar pajak dalamekonomi islam adalah secara jelas
sebagai bagian dari upaya-upaya mengembangkan islam.
e.
Negara
islam merupakan Negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memiliki makna yang
luas dari konsep barat. Kesejahteraan meliputi aspek material dan aspek
spiritual dengan lebih besar menekankan pada
sisi spiritual. Negara islam
bertanggung jawab untuk melindung agama warga Negara, kehidupan, keturunan dan
harta milik. Jadi, segala sesuatu itu secara tidak langsung meningkatkan
barang-barang itu.
f.
Pada
saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupanya,
tetapi juga pada harta bendanya untuk menjaga agama.
4.
Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan
kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini
dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi
pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang
diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y)
dan tingkat kesempatan kerja (N)[10].
Tujuan
kebijakan fiskal dalam ekonomi islam akan berbeda dengan penafsiran system
ekonomi skuler. Namun mereka memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menganalisis
dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi bagi semua
manusia adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia. Kebijakan
publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut[11].
Pada
system ekonomi skuler konsep kesejahteraan hidup adalah dibatasi untuk
mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Tidak ada sesuatu
yang diberikan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual manusia.
Dalam islam, konsep kesejahteraan adalah luas, meliputi didunia dan diakhirat
dan peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material.
Sementara itu, ekonomi skuler adalah bebas nilai, dalam system ekonomi islam
nilai moral adalah pusatnya. Perbedaan ini harus selalu dijaga dalam jiwa kita[12].
Tujuan Kebijakan fiskal dalam
ekonomi kapitalis
1.
Pengalokasian
sumber daya secara efisien.
2.
Pencapaian
stabilitas ekonomi
3.
Mendorong
pertumbuhan ekonomi
4.
Pencapaian
distribusi pendapatan yang sesuai.
Sebagaimana ditunjukkan oleh faridi
dan Salama (dua orang ekonomi islam) bahwa tujuan ini akan tetap sah diterapkan
dalam ekonomi islam. Walaupun,penafsiran mereka akan berbeda.
Sedangkan,
tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi islam adalah “at safeguarding and
spreading the religion within the country as well as in the world at large” " pada menjaga dan menyebarkan agama di dalam negeri maupun di
dunia pada umumnya" bahkan walaupun tujuan pertumbuhan, stabilitas, dan sebagainya
tetap sah dalam ekonomi islam, tujuan-tujuan tersebut akan menjadi subservient
untuk menanggulangi kaum muslim dan islam sebagai suatu entitas politas dan
agama dan dakwah menyebarluaskan keseluruh penjuru dunia[13].
KESIMPULAN
1. Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah
dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh
pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan
pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebijakan
pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara
2. Kebijakan fiskal dan keuangan mendapat perhatian serius dalam tata
perekonomian sejak awal dalam negara Islam, kebijakasanaan fiskal merupakan
salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang dijelaskan oleh Imam
Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan,
kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan.
3. Pada sistem ekonomi sosialis sektor publik semuanya dikuasai oleh
pemerintah. Pada system kapitalis peranan sektor publik relative kecil tapi
sangat penting. Pada system ekonomi islam, hak pemilikan swasta diakuai,
pemerintah bertanggung jawab menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini
merupakan komitmen yang bukan hanya untuk mencapai keberlangsunagan (pembagian)
ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tetapi juga membantu
meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
4.
Tujuan
dari kebijakn fiskal dalam ekonomi islam adalah meningkatkan kesejahteraan
dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan
kepemilikan.
DAFTAR PUSTAKA
huda,Nurul, ekonomi Makro Islam:
pendekatan teoretis, Jakarta: Kencana, 2008
Muhammad, ekonomi islam Jakarta: salemba empat, 2002.
Karim, Adiwarman “Ekonomi Makro Islam”, Jakarta: Kharisma
putra Utama Offset,2008.
[3] Ibid
[4]
Adiwarman
karim, “Ekonomi Makro Islam”, (Jakarta:Kharisma putra Utama Offset,2008)
[5] Ibid,
[6] Nurul huda,
ekonomi Makro Islam: pendekatan teoretis, (Jakarta: Kencana 2008)1
[7]
ibid
[8] Muhammad,ekonomi
islam (Jakarta: salemba empat, 2002)
[9]
Ibid,
[11]
Ibid, 197
[12]
Muhammad,
[13]
Ibid
0 komentar:
Posting Komentar