Entri Populer

Selasa, 27 Desember 2011

Peradilan islam pada masa kesultanan


PENDAHULUAN

Perjalanan peradilan agama yang telah dilalui dalam rentang waktu yang demikian panjang berarti kita berbicara tentang masa lalu yakni sejarah peradilan agama.Hal ini tersebut dianggap penting untuk rencana melangkah ke masa yang akan datang, juga terhindar dari sandungan yang berulang pada lubang yang sama.Namun diakui bahwa data sejarah peradilan agama tidak mudah mendapatkannya, seperti yang dikatakan para ahli mengakui bahwa sumber rujukan peradilan agama sangatlah minim, karena sengaja dilewatkan oleh para cerdik pandai masa lalu yang selalu memandang remeh

Dengan masuknya agama Islam ke Indonesia yang untuk pertama kali pada abad pertama hijriah (1 H/ 7 M) yang dibawa langsung dari Arab oleh saudagar – saudagar dari Mekkah dan Madinah yang masyarakat mulai melaksanakan ajaran dan aturan agama Islam dalam kehidupan sehari – hari yang tersumber pada kitab fiqih.
Sebelum Melancarkan politik hukumnya di Indonesia, hukum Islam sebagai hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat, baik
di masyarakat maupun dalam peraturan perundang – undangan negara.Kekerajaan Islam yang pernah berdiri di Indonesia melakukan hukum Islam dalam wilayah hukumnya masing – masing.
Berikut ini beberapa contoh peradilan pada masa kerajaan-kerajaan islam di Indonesia, diantaranya;
1.      Peradilan islam pada masa kerajaan Samudra Pasai
2.      Peradilan islam pada masa kerajaan Mataram
3.      Peradilan islam pada masa kerajaan Banjar
4.      Peradilan islam pada masa kesultanan Bant
5.      Peradilan islam pada masa kerajaan Gowa dan Tallo
PEMBAHASAN

1.      Peradilan islam pada masa kerajaan Samudra Pasai
Islam masuk ke Indonesia sekitar abad ke 13 dan 14 Masehi yang di mulai di kerajaan Samudera Pasai. Penyiaran Islam ini di bawa oleh para pedagang-pedagang dari Hadramaut dan Gujarat India dan sebagian kecil dari orang-orang Persia. Perkembangan Islam pada masa ini lebih dominan di daerah-daerah pesisir pantai yang lebih dekat dengan pelabuhan sedangkan di daerah-daerah pedalaman Islam lebih sedikit karena terbatasnya transportasi pada saat itu.[1]
 Sejarah Islam mencatat Samudera Pasai adalah kerajaan Islam pertama di Indonesia. Kerajaan ini berdiri setelah Rajendra I dari India 102-1024 tidak berhasil menundukkan daerah itu. Pada saat Raja kehilangan simpati penduduk setempat sehingga menyebabkan kekalahannya. Tercatat Malikus Saleh adalah raja yang menduduki tahta. Raja inilah yang pertama kali sebagai penguasa beragama Islam, dengan kerajaannya yang bernama Samudera Pasai. Kerajaan ini adalah salah satu kerajaan Islam yang menerapkan hukum pidana Islam.[2]
 Menurut Hamka, dari Pasailah dikembangkan faham Syafi’i ke kerajaan-kerajaan Islam lainnya di Indonesia, bahkan setelah kerajaan Islam Malaka berdiri (1400-1500 M) para ahli hukum Islam Malaka datang ke Samudera Pasai untuk meminta kata putus mengenai berbagai masalah hukum yang mereka jumpai dalam masyarakat.[3]
 Pelaksanaan hukum Islam menyatu dengan pengadilan dan diselenggarakan secara berjenjang. Tingkat pertama dilaksanakan oleh pengadilan tingkat kampung yang dipimpin oleh keuchik. Pengadilan itu hanya menangani perkara-perkara ringan sedangkan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding kepada ulee balang (pengadilan tingkat kedua). Selanjutnya dapat di lakukan banding kepada Sultan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung yang keanggotaannya terdiri atas Malikul Adil, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandhara, dan Faqih (ulama).[4]
 Pelaksanaan hukum pidana Islam telah dilaksanakan dikerajaan ini, seperti pelaksanaan hukuman rajam untuk Meurah Pupoek, seorang anak raja yang terbukti melakukan zina. Pelaksanaan hukum Islam pada kerajaan ini tidak mengenal jabatan atau golongan, mulai dari keluarga kerajaan sampai rakyat biasa apabila terbukti melanggar hukum Islam pasti akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.[5]
Hirarki Peradilan pada di kerajaan Samudera Pasai:
MAHKAMAH AGUNG
Tingkat Ahir

KEUCHIK
Tingkat Pertama

ULEE BALANG
Tingkat Kedua

        2.      Kerajaan islam pada masa kerajaan Mataram
Sebelum Sultan Agung menjadi Sultan Mataram, hukum Islam tidak banyak berpengaruh di kalangan kerajaan. Banyak di antara mereka memeluk agama Hindu.Pada masa Sultan Agung memerintah (1613-1645), hukum Islam hidup dan berpengaruh besar di kerajaan itu. Pernyataan ini dapat dibuktikan dengan berubahnya tata hukum di Mataram, yang mengadili perkara-perkara yang membahayakan keselamatan kerajaan. Istilah pengadilan untuk ini adalah Kisas. Satu istilah yang sebenarnya dalam bahasa aslinya. Kerajaan ini tidak sepenuhnya menerapkan hukum pidana Islam. Hukum pidana hanya diterapkan dalam masalah Bughah (pemberontakan).[6]
 Tak hanya di daerah kekuasan Sultan Agung saja, tetapi di pesisir sebelah utara Jawa, utamanya di Cirebon hukum Islam utamanya yang berhubungan dengan masalah-masalah kekeluargaan amat banyak berpengaruh. Tercatat di Priangan misalnya, adanya Pengadilan-pengadilan Agama yang mengadili perkara yang dewasa ini masuk kepada masalah-masalah subversif. Pengadilan ini merupakan suatu peradilan yang mengambil pedoman kepada rukun-rukun yang ditetapkan oleh penghulu, yang tentu saja adalah pemuka-pemuka agama di kerajaan.
Sistem pengadilan di Cirebon dilaksanakan oleh tujuh orang Menteri yang mewakili tiga Sultan, yaitu Sultan Sepuh, Sultan Anom, dan Panembahan Cirebon. Segala acara yang menjadi sidang itu diputuskan menurut Undang-Undang Mataram, Jaya Lengkara, Kontra Menawa dan Adilullah. Namun demikian, satu hal yang tidak dapat dipungkiri, bahwa kedalam Papakem Cirebon itu telah tampak adanya pengaruh hukum Islam.[7]
“Pengadilan Pradata diubah namanya menjadi Pengadilan Surambi, oleh karena pengadilan ini tidak tidak lagi mengambil tempat di Sitinggil, melainkan di serambi mesjid agung. Perkara-perkara kejahatan yang menjadi urusan pengadilan ini dinamakan kisas. Keputusan-keputusan yang diambil oleh Pengadilan Surambimempunyai arti suatu nasehat (adpis) kepada raja di dalam mengambil keputusannya.” Tresna (1987: 17, 18).
Yang dimana Pengadilan Surambi mempunyai wewenang untuk:
a. Melaksanakan tugas sebagai sebuah lembaga pengadilan untuk memriksa dan memutus perkara yang berkaitan dengan masalah perkawinan, perceraian dan segala akibat serta masalah kewariasn.
b. Pengadilan surambi difungsikan sebagai lembaga pemberi nasehat atau sebuah majelis pertimbangan kepada sultan menurut Hukum Islam. Jika sesuatu keputusan sultan yang belum mendapat pertimbangan dari Pengadilan Surambi, maka keputusan belum dapat dilaksanakan.
Hirarki Peradilan pada di kerajaan Mataram:[8]
RAJA/ SULTAN
Tingkat Terahir
PRADATA/PRADU
Tingkat Pertama
 
3.      Peradilan islam pada masa kerajaan Banjar
Kapan masuknya Islam ke kerajaan Banjar atau Kalimantan Selatan tidak ada yang dapat menetapkan dengan pasti. Namun demikian setidaknya masuk dan berkembangnya Islam di Kalimantan Selatan dapat terjadi pada abad ke-16 Pidana murni dilaksanakan di kerajaan ini, hal ini terbukti dengan adanya hokum potong tangan bagi siapa saja yang mencuri dan hukuman rajam bagi siapa saja yang melakukan zina.[9]
 Kerajaan Banjar tercatat sebagai suatu kerajaan besar yang memeluk Islam. Awal KeIslaman itu mulanya tentu dari seorang ke orang lain, tetapi akhirnya menemukan penyebaran yang mantap adalah ketika masuk Islamnya Sultan Banjar, yang sebelumnya bernama Pangeran Samudera berganti nama menjadi Pangeran Suriansyah. Pangeran Samudera menjanjikan dirinya akan masuk Islam, jika menang berperang melawan pamannya Pangeran Tumenggung, setelah mendapat bantuan dari kerajaan di Jawa. [10]
Dengan masuk Islamnya raja, perkembangan selanjutnya tidak begitu sulit, karena ditunjang oleh fasilitas serta kemudahan lainnya yang akhirnya membawa kepada kehidupan masyarakat Banjar yang benar-benar bersendikan Islam. Namun demikian juga seperti sebagian masuknya Islam di Indonesia, yang datangnya lebih belakang dari agama Hindu, maka konsepsi hukum yang dianut di kerajaan Banjar inipun nampaknya juga tidak murni berdasarkan Qur’ân dan As-Sunnah. Di Kalimantan Selatan, Sebelum kehadiran Islam juga subur adat istiadat lama yang sifatnya animisme, ini merupakan tantangan para pendakwah yang tak kenal lelah untuk mengikis setiap hadirnya ajaran yang bertentangan dengan Islam.[11]
Kehidupan keagamaan diwujudkan dengan adanya mufti-mufti dan qadhi-qadhi, ialah hakim serta penasehat kerajaan dalam bidang agama. Dalam tugas mereka, terutama adalah menangani masalah-masalah berkenaan dengan hokum keluarga dan hukum perkawinan. Demikian pula Qadhi, di samping  menangani masalah-masalah hukum privat, teristimewa juga menyelesaikan perkara-perkara pidana atau dikenal dengan Had. Tercatat dalam sejarah Banjar, diberlakukannya hukum bunuh terhadap orang Islam yang murtad, hukum potong tangan untukmencuri, dan mendera siapa saja yang kedapatan melakukan zina. Bahkan dalam tatanan hukum kerajaan Banjar telah dikodifikasikan dalam bentuk sederhana, aturan-aturan hukum yang sepenuhnya berorientasi kepada hukum Islam, kodifikasi itu dikenal kemudian dengan Undang-Undang Sultan Adam. [12]
Pada akhirnya kedudukan Sultan di Banjar bukan hanya sebagai pemegang kekuasaan dalam kerajaan, tetapi lebih jauh diakui sebagai ‘Ulul Amri kaum muslimin di seluruh kerajaan.
4.      Peradilan islam pada masa kerajaan Banten
            Mulanya kerajaan Banten takluk oleh Faletehan(yang setelah wafat dikenal dengan nama Sunan Gunung Djati), kemudian Kerajaan pakuan-pajajaran, Sunda-kelapa dan tindakan terakhir yaitu menduduki daerah cirebon. Yang kemudian, semua itu menjadi daerah taklukan Kesultanan Demak. Dalam tahun 1552, beliau pindah ke Cirebon dan Pemerintahan Banten diserahkan kepada anaknya dari pernikahannya dengan Nhay kawunganten. Anak itu bernama Pangeran Sebakingking. Disebut Sultan Hasanudin. Beliau berkuasa di kesultanan Banten selama 18 tahun (1552-1570).[13]
Di banten inilah Islam memang sudah  masuk sejak dulu. Meskipun hampir bersamaan memeluk agama Islam dengan Cirebon, tetapi Cirebon masih terikat dengan norma-norma hukum dan adat kebiasaan Jawa-kuno. Ini nampak dari perbedaan dalam tata peradilan di kedua kesultanan itu. Pengadilan di Banten disusun menurut pengertian Islam. jika sebelum tahun 1600 pernah ada bentukan-bentukan pengadilan yang berdasarkan pada hukum Hindu. Namun saat Sultan Hasanudin memegang kekuasaan, sudah tidak ada lagi bekas dari hukum hindu. Di abad ke-17 di Banten hanya ada satu macam pengadilan, yaitu yang dipimpin oleh Kadhi sebagai hakim seorang diri. Namun ada satu hukum / peraturan yang masih mengingatkan pada pengaruh hukum Hindu, bahwa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Kadhi, masih memerlukan pengesahan dari Raja[14].
5.      Peradilan islam pada masa Gowa dan Tallo
Sejarah Gowa tentu tidak dapat dipisahkan dengan Islam. Daerah ini menjadi salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang kini berpenduduk tidak kurang dari 600 ribu jiwa yang mayoritasnya adalah Muslim. Setelah Kerajaan Gowa-Tallo memeluk Islam, penyebaran Islam di Sulawesi dan bagian timur Indonesia sangat pesat. Kerajaan Gowa-Tallo berhasil menorehkan tinta emas sejarah peletakan dasar dan penyebaran Islam di bagian timur negeri ini. Kerajaan ini juga adalah kerajaan yang menerapkan syariah Islam. Karena itu, wajar kalau Gowa ini dikenal sebagai “Serambi Madinah”.[15]
Sejak agama Islam menjadi agama resmi di Gowa-Tallo’, Raja Gowa Sultan Alauddin makin kuat kedudukannya. Sebab, beliau juga diakui sebagai Amirul Mukminin (kepala agama Islam) dan kekuasaan Bate Salapanga diimbangi oleh qadhi, yang menjadi wakil raja untuk urusan keagamaan bahkan oleh orang-orang Makassar, Bugis dan Mandar yang telah lebih dulu memeluk agama Islam pada abad XVI. Sultan Alauddin dipandang sebagai pemimpin Islam di Sulawesi Selatan.[16]
Cara pendekatan yang dilakukan oleh Sultan Alauddin dan Pembesar Kerajaan Gowa adalah mengingatkan perjanjian persaudaraan lama antara Gowa dan negeri atau kerajaan yang takluk atau bersahabat yang berbunyi antara lain: barangsiapa di antara kita (Gowa dan sekutunya atau daerah taklukannya) melihat suatu jalan kebajikan, maka salah satu dari mereka yang melihat itu harus menyampaikan kepada pihak lainnya.
Karena itu, dengan dalih bahwa Gowa sekarang sudah melihat jalan kebajikan, yaitu agama Islam, Kerajaan Gowa meminta kepada kerajaan-kerajaan taklukannya agar turut memeluk agama Islam.[17]


KESIMPULAN
1.      Peradilan islam pada masa kerajaan Samudra Pasai
Pelaksanaan hukum Islam pada masa ini menyatu dengan pengadilan dan diselenggarakan secara berjenjang. Tingkat pertama dilaksanakan oleh pengadilan tingkat kampung yang dipimpin oleh keuchik. Pengadilan itu hanya menangani perkara-perkara ringan sedangkan pengadilan tingkat pertama dapat mengajukan banding kepada ulee balang (pengadilan tingkat kedua). Selanjutnya dapat di lakukan banding kepada Sultan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Mahkamah Agung yang keanggotaannya terdiri atas Malikul Adil, Orang Kaya Sri Paduka Tuan, Orang Kaya Raja Bandhara, dan Faqih (ulama).
2.      Peradilan islam pada masa kerajaan Mataram
Pengadilan Pradata, yang ada pada saat itu diubah menjadi Pengadilan Surambi, yang dilaksanakan di serambi-serambi mesjid. Pemimpin pengadilan, meskipun prinsipnya masih tetap di tangan Sultan telah beralih ke tangan penghulu yang di dampingi beberapa orang alim ulama dari lingkungan pesantren sebagai anggota majelis. Keputusan Pengadilan Surambi berfungsi sebagai nasihat bagi Sultan dalam mengambil keputusan yang bertentangan dengan Pengadilan Surambi.
3.      Peradilan islam pada masa kerajaan banjar
Kehidupan keagamaan diwujudkan dengan adanya mufti-mufti dan qadhi-qadhi, ialah hakim serta penasehat kerajaan dalam bidang agama. Dalam tugas mereka, terutama adalah menangani masalah-masalah berkenaan dengan hokum keluarga dan hukum perkawinan. Demikian pula Qadhi, di samping  menangani masalah-masalah hukum privat, teristimewa juga menyelesaikan perkara-perkara pidana atau dikenal dengan Had.
4.      Peradilan islam pada masa kesultanan Banten
Peradilan dipimpin oleh Kadhi sebagai hakim seorang diri. Namun ada satu hukum / peraturan yang masih mengingatkan pada pengaruh hukum Hindu, bawa hukuman mati yang dijatuhkan oleh Kadhi, masih memerlukan pengesahan dari Raja.
5.      Peradilan islam pada masa Gowa dan Tallo
Raja Gowa Sultan Alauddin diakui sebagai Amirul Mukminin (kepala agama Islam) dan kekuasaan Bate Salapanga diimbangi oleh qadhi, yang menjadi wakil raja untuk urusan keagamaan.
By_riyan



0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews