Entri Populer

Rabu, 19 Oktober 2011

Larangan Sholat Bagi Orang Mabuk Dan Junub

PEMBAHASAN
A.    Ayat dan terjemahan QS.An- Nisa’:43
يا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى حَتَّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلاَ جُنُباً إِلاَّ عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىَ تَغْتَسِلُواْ وَإِن كُنتُم مَّرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاء أَحَدٌ مِّنكُم مِّن الْغَآئِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاء فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيداً طَيِّباً فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ عَفُوّاً غَفُوراً

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mendekati shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub , terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir baca selengkapny......


atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun
[1]
Tafsir Al-Mufrodat
ARTI
KATA
ARTI
KATA
ARTI
KATA
Kalian mendapatkan
تَجِدُواْ
Jalan
سَبِيلٍ
wahai
يا أَيُّهَا
Air
مَاء
Sehingga
حَتَّىَ
Orang-orang yang
الَّذِينَ
Maka bertayamumlah kalian
فَتَيَمَّمُوا
Kalian mandi
تَغْتَسِلُواْ
Mereka beriman
آمَنُواْ
Debu/tanah
صَعِيداً
Dan jika
وَإِن
Janganlah
لاَ
Bersih
طَيِّباً
Kalian adalah
كُنتُم
Kalian dekat
تَقْرَبُواْ
Maka sapulah
فَامْسَحُواْ
Sakit
مَّرْضَى
Shalat
الصَّلاَةَ
Dengan/pada muka kalian
بِوُجُوهِكُمْ
Atau
أَوْ
Dan kalian
وَأَنتُمْ
Dan tangan kalian
وَأَيْدِيكُمْ
Dalam
عَلَى
Mabuk
سُكَارَى
Sesungguhnya
إِنَّ
Perjalanan
سَفَرٍ
Sehingga
حَتَّىَ
Allah
اللّهَ
Atau datang
أَوْ جَاء
Kalian mengetahui
تَعْلَمُواْ
Adalah Dia
كَانَ
Seseorang
أَحَدٌ
Apa yang
مَا
Maha pemaaf
عَفُوّاً
Daintara kalian
مِّنكُم
Kalian ucapkan
تَقُولُونَ
Maha pengampun
غَفُوراً
Dari tempat buang air
مِّن الْغَآئِطِ
Dan jangan
وَلاَ


Atau kalian menyentuh
أَوْ لاَمَسْتُمُ
Keadaan junub
جُنُباً


Perempuan
النِّسَاء
Kecuali
إِلاّ


Maka/kemudian tidak
فَلَمْ
Sekedar berlalu saja
عَابِرِي


B.     Asbab An-Nuzul QS: An-Nisa’ ayat 43
Riwayat tentang sabab al-nuzul surat An-Nisa’ ayat 43 ini bayak versi diantaranya, ketika sahabat Ali bin Abi Thalib diundang oleh Abdur Rahman bin Auf. At- Tirmidzi meriwayatkan dari ali bin abi thalib, sesungguhnya ia berkata: pada suatu saat Abdur Rahman bin Auf pernah membuatkan untuk makanan kami, lalu ia mengundang kami dan memberikan kepada kami minuman arak. Lalu kuambil arak itu, dan datanglah waktu sholat, lalu mereka menyilakan aku (menjadi imam), maka kubaca surat “Qul ya ayyuhal kafirun a’budu ma ta’budun, wa nahnu na’budu ma ta’budun” (katakanlah, hai orang-orang kafir! Aku meyembah apa yang kamu sembah dan kami meyembah apa yang kamu sembah). Lalu Allah menurunkan ayat an-Nisa’ ayat 43 ini. Tirmidzi berkata: hadits ini hasan-shahih.[2]
Versi lain yang diriwayatkan oleh Ibn jarir dan ibn Mundhir dari ali, bahwasanya yang menjadi imam sholat itu adalah ‘Abd al-Rahman bin ‘Awf, bukan ‘Ali, dan shalanya yang dikerjakan adalah shalat magrib. Sedangkan al-Wahidi, dalam riwayatnya tidak menyebutkan secara ekplisit siapa yang menjadi imam. Dalam riwayat yang lain, juga dikemukakan surat An-Nisa’ ayat 43 tersebut turun berkenaan dengan kasus seorang anshar yang sedang sakit dan tidak kuat bangun walau sekedar untuk berwudlu, sementara dia tidak punya pembatu, keadaan itu kemudian diceritakan kepada Nabi SAW, lalu tidak lama setelah itu turunlah ayat diatas, sebagai bimbingan  dan tuntunan tayamum bagi orang yang sakit, sedangkan versi menurut Ahmad Muhammad al-Hasri, mengemukakan bahwa ayat itu diturunkan usai peperangan al-Muraishi’ dengan sebab al-nuzul sama yang sebab al-nuzulnya dari ayat 6 dari surat al-Maidah[3].
C.    MUNASABAH
Kesucian lahir dan batin dalam sholat,salah atu syarat diterimanya ibadah kita oleh Alloh Swt. Dalam surat An-Nisa’ ayat sebelumnya, telah diterangkan keadaan manusia dalam menghadapi kesusahan pada hari qiyamat, pada hari itu amal-amal yang dilakukan didunia diperlihatkan dan mereka tidak dapat lagi menutupi kesalahannya. Sehingga mereka pada waktu itu mengharapkan dirinya musnah menjadi tanah saja. Pada waktu itu jelas bahwa seseorang tidak akan selamat kecuali bila ia suci lahir dan batin. Sedangkan hubungan ayat yang akan dibahas ini, menerangkan bagaimana seharusnya orang melakukan sholat, agar ia benar-benar suci lahir dan batin sehingga sempurna persiapannya untuk menghadap tuhanNya.[4]
D.    KANUDUNGAN HUKUM
1.      Larangan shalat bagi orang mabuk dan junub
Yang dimaksud ayat  ….لاَ تَقْرَبُواْ الصَّلاَةَ وَأَنتُمْ سُكَارَى (janganlah kamu mendekati (melaksanakan)  shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk. ,
Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat. Sebagian besar ahli tafsir berpendapat, bahwa yang dimaksud kata “shalat” tersebut ialah shalat sebenarnya. Demikian itu adalah pendapat Abu hanifah, dan yang meriwayatkan dari Ali, Mujahid dan Qotadah.
Sebagian lagi berpendapat, bahwa yang dimaksud adalah tempat-tempat shalat, seperti: Masjid disini ada kata-kata yang dibuang (yaitu :mawadhi’/tempat-tempat) demikian adalah pendapat Imam Syafi’i, dan yang meriwayatkan dari ibnu mas’ud, Anas dan sa’id  dan musyyab.
Alasan Golonan pertama , beralasan dengan kalimat “sehingga kamu meyadari apa yang kamu ucapkan” kalimat ini menunjukkan, bahwa yang dimaksud “sholat” disitu adalah shalat yang sebenarnya. Sebab dalam masjid tidak ada ucapan yang di situ seorang yang mabuk dilarang mengucapkanya. Adapun dalam shalat ada beberapa bacaan yang tidak bisa diucapkan oleh seorang yang sedang mabuk. Seperti bacaan Al-qur’an, do’a dan dzikir. Karena itu membawakan kata “shalat” disini dalam arti shalat sebenarnya,adalah lebih sesuai.
Golongan kedua, beralasan: bahwa kata “dekat” dan “jauh” itu layak untuk sesuatu yang berbentuk fisik, karena itu kata “shalat” disini lebih sesuai diartikan masjid. Di samping itu, bahwa menurut golongan ini alasan ketidakbenaranya kata “shalat” distu diartikan shalat yang betul-betul, karena kata itu tidak benar dipergunakan pengecualian “kecuali berjalan melalui.....”tetapi kalau diartikan dengan masjid, maka pengecualian tersebut adalah betul. Padahal  yang dimaksud disitu ialah larangan masuk masjid bagi orang yang junub,kecuali sekedar berjalan melaluinya.[5]
Ayat diatas mengandung dua hukum. pertama, larangan sholat dalam keadaan mabuk, dan kedua larangan mendekati masjid dalam keadaan junub.  Ada juga yang memahaminya dalam arti larangan mendekati tempat sholat yakni masjid dalam keadaan mabuk dan junub.dan dengan demikian ia mengandung satu hukum saja. Lebih jelasnya
Ø  Menurut imam Syafi’I ayat tersebut  mengharamkan orang yang sedang junub untuk memasuki masjid, kecuali hanya melintas saja.
Ø  Menurut imam Abu Hanifah, ayat tersebut tidak secar tegas dan jelas menunjukan larangna bagi orang yang junub memasuki masjid tetapi Abu hanifah lebih didasarkan pada hadis Nabi Saw,
فانى لا احل المسجد لجنب ولا حا ئض
“Sesungguhya aku tidak menghalalkan masjid untuk orang yang junub dan haidh”[6]

Kata سكارى)) sukara yang diatas diterjemahkan dengan mabuk adalah bentuk jamak dari lafad سكران)).Pada mulanya kata ini berarti membendung. Air yang mengalir deras jika dibendung akan tertahan atau mencari tempat penyaluran yang lain. Seseorang yang minum minuman keras fikiranya akan terbendung, tidak mengalir secara normal. Seorang yang mabuk tidak sah shalatnya sampai ia sadar demikian juga halnya dengan orang yang mengantuk,[7].
Dalam sebuah hadits shahih yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Anas bin Malik, bahwa rasullulah SAW bersabda:
اذانعس احدكم وهو يصلي فلينصرف فلينم حتي يعلم ما يقول

1 komentar:

Tekka Bancin mengatakan...

makasih infonya

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews