Entri Populer

Kamis, 14 Maret 2013

kebijakan fiskal dan moneter


PENDAHULUAN
Dalam ekonomi mikro kita sudah memelajari tentang bagaimana sejarah dan perkembangan pemikran ekonomi islam, bahkan sampai teori-teori yang berhubungan ekonomi islam. Dalam perkembangan ini umat islam mempunyai tantangan yang paling berat dimana Negara kita masih dipengaruhi oleh Negara-negara maju dalam system ekonominya. Ini merupakan penentuan nasib, apakah ummat islam memiliki kekuatan baru untuk mempengaruhi system ekonomi dunia, atau sebaliknya
         Setelah mempelajari dan kita sedikit mengetahui maka tindakan-tindakan apa saja yang dilakukan Negara yang disini adalah pemerintah dalam menghadapi masalah-masalah ekonomi. Tindakan itu sering diartikan dengan  istilah kebijakan. Kebijakan inilah yang sangat berpengaruh pada perekonomian suatu Negara. Kebijakan dibagi menjadi dua kebijakan moneter dan fiskal. Disini saya akan membahas mengenai kebijakn fiskal yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran pemerintah.
Rumusan masalah
1.      Pengertian Kebijakan Fiskal
2.      Kebijakan Fiskal dalam perspektif  islam
3.      Peranan kebijakan fiskal
4.       Tujuan kebijakan fiskal









 PEMBAHASAN
1.      Pengertian Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara[1].
Kebijakan fiskal atau secara tradisonal dikenal dengan keuangan public. Merupakan suatu kebijakan yang berkaitan dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaraan dari sumber-sumber yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi-fungsi public dan pemerintah. Penghasilan dan pembiayaan otoritas publik dan administrasi keuangan.[2]
Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan[3].
2.      Kebijakan Fiskal dalam Perspektif Islam
Sebenarnya kebijakan fiskal telah sejak lama dikenal dalam teori ekonomi islam, yaitu sejak zaman rasullulah Saw. Dan khulafa ar-Rasyidin, dan kemudian dikembangkan oleh para ulama.[4]
Dizaman rasullulah Saw., sisi penerimaan APBN terdiri atas kharaj (pajak tanah), zakat, khums (pajak 1/5), jizyah (sejenis pajak atas badan non-muslaim) dan penerimaan lain-lain (daantaranya kaffaah/denda). Disisi pengeluaran,terdiri atas pengeluaran untuk kepentingan dakwah, pendidikan dan kebudayaan, iptek, hankam, kesejahteraan social dan belanja pegawai[5].
Kebijakan fiskal dan keuangan mendapat perhatian serius dalam tata perekonomian sejak awal dalam negara Islam, kebijakasanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan[6].
Biasa dikatakan kebijakan fiskal memegang peran penting dalam system ekonomi islam bila dibandingkan kebijakan moneter. Adanya laranagan tentang riba serta pengeluaran zakat menyiratkan tentang pentingnya kedudukan kebijakan fiskal dibandingkan dengan kebijakan moneter. Larangan bunga yang diberlakukan hijriyah keempat telah mengakibatkan system ekonomi islam yang dilakukan oleh nabi terutama bersandar pada kebijakan fiskalnya saja. Sementara  itu,Negara islam yang dibangun oleh Nabi tidak mewarisi harta sebagaimana layaknya dalam pendirian suatu Negara. Oleh karena itu, kita akan mampu melihat bagaimana kebijakan fiskal sangat memegang peranan penting dalam membangun Negara islam tersebut[7].
Pada masa kenabian dan kholifahan setelahnya, kaum muslimin cukup berpengalaman dalam menerapkan beberapa instrument sebagai fiskal, yang diselenggarakan pada lembaga baitulmaal (nationaltreasury). Dari berbagai macam instrument, pajak diterapkan atas individu (jizyah dan pajak khusus muslim), tanah kharaj, dan ushur (cukai) atas barang impor dari Negara yang mengenakan cukai terhadap pedagang kaum muslimin, sehiangga tidak memberikan beban ekonomi yang berat bagi masyarakat. Pada ekonomi sedang krisis yang membawa dampak terhadap keuangan Negara karena sumber-sumber penerimaan  terutama pajak merosot seiring dengan merosotnya aktivitas ekonomi  maka kewajiban-kewajiban tersebut beralih pada kaum muslimin. Semisal krisis ekonomi yang menyebabakan warga Negara jatuh miskin otomatis mereka tidak dikenakan pajak baik jizyah maupun pajak atas orang islam, sebaliknya mereka akan disantuni Negara dengan biaya yang diambil dari orang-orang muslim yang kaya.
3.      Peranan Kebijakan Fiskal
Kebijakan fiskal adalah komponen penting kebijakan publik. Kebijakan fiskal meliputi kebijakan-kebijakan pemerintah dalam penerimaan, pengeluaran dan utang. Peranan kebijakan fiskal dalam suatu ekonomi ditentukan oleh keterlibatan pemerintah dalam aktivitas ekonomi, yang khususnya itu kembali ditentukan oleh tujuan sosioekonominya, komitmen ideology,dan hakikat system ekonomi[8].
Pada sistem ekonomi sosialis sektor publik semuanya dikuasai oleh pemerintah. Pada system kapitalis peranan sektor publik relative kecil tapi sangat penting. Pada system ekonomi islam, hak pemilikan swasta diakuai, pemerintah bertanggung jawab menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan komitmen yang bukan hanya untuk mencapai keberlangsunagan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tetapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
Beberapa hal penting ekonomi islam yang berimplikasibagi penentuan kebijakan fiskal adalah sebagai berikut[9].
a.       Mengabaikan keadaan ekonomi dalam ekonomi islam, pemeritahan muslim harus menjamin bahwa zakat dikumpulkan dari orang-orang muslim yang memiliki harta melebihi nilai minimum dan yang digunakan untukmaksud yang dikhusukan dalam kitab suci Al-Qur’an.
b.      Tingkat bunga tidak berperandalam system ekonomi islam. Perubahan ini secara alamiyah tidak hanya hanya kebijakan moneter tetapi juga pada kebijakan fiskal. Ketika bunga mencapai tingkat keseimbangan dalam pasar uang tidak akan dapat dijalankan, beberpa alternative harus ditemukan.salah satu alat alternatifnya adalah menetapkan pengambilan jumlah dari uang idle.
c.       Ketika semua pinjaman dalam islam bebas bunga, pengeluaran pemerintah akan dibiayai dari pengumpulan pajak atau dari bagi hasil. Oleh karena itu, ukuran pubic debt menjadi kecil.
d.      Ekonomi islam merupakan diupayakan untuk membantu atau mendukung ekonomi masyarakat muslim yang terbelakang dan menyebarkan pesan-pesan ajaran islam. Jadi, pengeluaran pemerintah akan diarahkan pada kegiatan-kegiatan peningkatan pemahaman terhadap islam dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat muslim yang masih berada terbelakang. Pembayar pajak dalamekonomi islam adalah secara jelas sebagai bagian dari upaya-upaya mengembangkan islam.
e.       Negara islam merupakan Negara yang sejahtera, dimana kesejahteraan memiliki makna yang luas dari konsep barat. Kesejahteraan meliputi aspek material dan aspek spiritual dengan lebih besar menekankan pada  sisi spiritual.  Negara islam bertanggung jawab untuk melindung agama warga Negara, kehidupan, keturunan dan harta milik. Jadi, segala sesuatu itu secara tidak langsung meningkatkan barang-barang itu.
f.       Pada saat perang, islam berharap orang-orang itu memberikan tidak hanya kehidupanya, tetapi juga pada harta bendanya untuk menjaga agama.

4.      Tujuan Kebijakan Fiskal
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N)[10].
            Tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi islam akan berbeda dengan penafsiran system ekonomi skuler. Namun mereka memiliki kesamaan, yaitu sama-sama menganalisis dan membuat kebijakan ekonomi. Tujuan dari semua aktivitas ekonomi bagi semua manusia adalah untuk memaksimumkan kesejahteraan hidup manusia. Kebijakan publik adalah suatu alat untuk mencapai tujuan tersebut[11].
            Pada system ekonomi skuler konsep kesejahteraan hidup adalah dibatasi untuk mendapatkan keuntungan maksimum bagi individu di dunia ini. Tidak ada sesuatu yang diberikan kepada masyarakat untuk pemenuhan kebutuhan spiritual manusia. Dalam islam, konsep kesejahteraan adalah luas, meliputi didunia dan diakhirat dan peningkatan spiritual lebih ditekankan daripada pemilikan material. Sementara itu, ekonomi skuler adalah bebas nilai, dalam system ekonomi islam nilai moral adalah pusatnya. Perbedaan ini harus selalu dijaga dalam jiwa kita[12].
Tujuan Kebijakan fiskal dalam ekonomi kapitalis
1.      Pengalokasian sumber daya secara efisien.
2.      Pencapaian stabilitas ekonomi
3.      Mendorong pertumbuhan ekonomi
4.      Pencapaian distribusi pendapatan yang sesuai.
Sebagaimana ditunjukkan oleh faridi dan Salama (dua orang ekonomi islam) bahwa tujuan ini akan tetap sah diterapkan dalam ekonomi islam. Walaupun,penafsiran mereka akan berbeda.
Sedangkan, tujuan kebijakan fiskal dalam ekonomi islam adalah “at safeguarding and spreading the religion within the country as well as in the world at large” " pada  menjaga dan menyebarkan agama di dalam negeri maupun di dunia pada umumnya" bahkan walaupun tujuan pertumbuhan, stabilitas, dan sebagainya tetap sah dalam ekonomi islam, tujuan-tujuan tersebut akan menjadi subservient untuk menanggulangi kaum muslim dan islam sebagai suatu entitas politas dan agama dan dakwah menyebarluaskan keseluruh penjuru dunia[13].

           

















KESIMPULAN
1.      Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara
2.      Kebijakan fiskal dan keuangan mendapat perhatian serius dalam tata perekonomian sejak awal dalam negara Islam, kebijakasanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syari’ah yang dijelaskan oleh Imam Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan.
3.      Pada sistem ekonomi sosialis sektor publik semuanya dikuasai oleh pemerintah. Pada system kapitalis peranan sektor publik relative kecil tapi sangat penting. Pada system ekonomi islam, hak pemilikan swasta diakuai, pemerintah bertanggung jawab menjamin kelayakan hidup warga negaranya. Hal ini merupakan komitmen yang bukan hanya untuk mencapai keberlangsunagan (pembagian) ekonomi untuk masyarakat yang paling besar jumlahnya, tetapi juga membantu meningkatkan spiritual dan menyebarkan pesan dan ajaran islam seluas mungkin.
4.      Tujuan dari kebijakn fiskal dalam ekonomi islam adalah meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan.








DAFTAR PUSTAKA
huda,Nurul, ekonomi Makro Islam: pendekatan teoretis, Jakarta: Kencana, 2008
Muhammad, ekonomi islam Jakarta: salemba empat, 2002.
Karim, Adiwarman “Ekonomi Makro Islam”, Jakarta: Kharisma putra Utama Offset,2008.



[2] Muhammad, ekonomi islam (Jakarta: salemba empat, 2002)
[3] Ibid
[4] Adiwarman karim, “Ekonomi Makro Islam”, (Jakarta:Kharisma putra Utama Offset,2008)
[5] Ibid,
[6]  Nurul huda, ekonomi Makro Islam: pendekatan teoretis, (Jakarta: Kencana 2008)1
[7] ibid
[8] Muhammad,ekonomi islam (Jakarta: salemba empat, 2002)
[9] Ibid,
[11] Ibid, 197
[12] Muhammad,
[13] Ibid
 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Affiliate Network Reviews